TUGAS
TEKNOLOGI INFORMASI BISNIS
KEJAHATAN
DUNIA MAYA (CYBERCRIME)
Dosen
Pengampu : Adityawarman, S.E., M.Acc
Kelas
C
Oleh
:
AGUSTINA
DEWI NUGRAHENI
12030111130101
AKUNTANSI
UNIVERSITAS
DIPONEGORO SEMARANG
2012
KEJAHATAN
DUNIA MAYA (CYBER CRIME)
Seiring dengan kemajuan zaman menuju era
globalisasi, di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling
berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang
melintasi batas negara. Dengan tuntutan zaman yang sedemikian rupa, maka para
perusahaan pengembang teknologi maupun elektronik berlomba-lomba untuk memenuhi
kebutuhan zaman tersebut. Namun, kemajuan tak jarang pula juga dapat
menimbulkan dampak buruk, sebagai contoh adalah kejahatan dunia maya.
Pengertian Cybercrime
1. Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.
The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring
knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or
prosecution”.
2. Pengertian
tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community
Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or
unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”.
3. Adapun
Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”,
mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
4. Sedangkan
menurut Association of Information Technology Professionals (AITP) menyebutkan,
kejahatan komputer meliputi (1) penggunaan, akses, modifikasi, dan pengaturan
hardware, software, data, atau sumber daya jaringan secara tidak sah; (2)
pemberian informasi secara tidak sah; (3) pembuatan copy software secara tidak
sah; (4) mengingkari akses pemakai akhir ke hardware, software, data, atau
sumber daya jaringannya sendiri; dan (5) menggunakan atau berkonspirasi untuk
menggunakan sumber daya komputer atau jaringan untuk secara ilegal mendapatkan
informasi atau properti berwujud.
Dari
beberapa pengertian di atas, secara ringkas cybercrime dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berbasis
pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan
dunia maya menjadi salah satu bisnis di Net yang bertumbuh. Kini, para penjahat
melakukan apa saja mulai dari mencuri hak cipta intelektual sampai melakukan
penipuan dalam hal elepasan virus komputer dan melakukan berbagai tidakan
terorisme di dunia maya.
Kejahatan
dunia maya adalah ancaman yang berkembang bagi masyarakat, disebabkan oleh
penjahat atau tindakan tidak bertanggung jawab dari para individual yang
mengambil keuntungan dari penggunaan luas serta kerentanan komputer dan
Internet, serta jaringan lainnya.
Karakteristik Cybercrime
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut:
·
Ruang lingkup kejahatan
·
Sifat kejahatan
·
Pelaku kejahatan
·
Modus Kejahatan
·
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis-jenis Cybercrime
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukan, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
a.
Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
b.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
f.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.
Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.
Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa
contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
·
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama
ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi
di laptopnya.
·
Osama Bin Laden diketahui menggunakan
steganography untuk komunikasi jaringannya.
·
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim
diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
Seorang
hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih
lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda
anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua
jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena
motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu
pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing
list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi
promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang
menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming
dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah
probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan
pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya
dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port
yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Sedangkan
berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa
kategori seperti berikut ini :
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
· Pornografi
: Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
· Cyberstalking
: Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja
berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
· Cyber-Tresspass
: Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya
Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa
contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah
melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang
mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau
situs militer.
Contoh kasus :
SIAP-SIAP JELANG KIAMAT INTERNET
TEMPO.CO – Kamis, 5 Juli 2012
Jakarta -Ancaman kiamat Internet tinggal
hitungan hari. Tepatnya 9 Juli 2012, sekitar 500 ribu peranti keras yang
terinfeksi bisa mati total karena serangan malware DNS. DNS atau Domain Name
System adalah layanan Internet yang mengubah nama domain seperti www.tempo.co
menjadi kode angka, sehingga antarkomputer bisa saling berkomunikasi.
Tapi,
sejumlah penjahat telah menginfeksi dunia cyber dengan malware bernama
DNSChanger. Virus ini memungkinkan penjahat dunia maya bisa mengendalikan
server DNS. Akibatnya pencoleng jagat cyber ini bisa mengacaukan akses Internet
pemilik komputer dan membahayakan interaksi antarkomputer yang telah
terinfeksi.
Namun
tenang ada cara untuk mengecek penyebaran serangan ini. Pertama bukalah situs
www.dns-ok.us. Laman ini akan menunjukkan apakah komputer terjangkit malware.
Jika tertulis DNS Resolution = Green, berarti komputer aman. Tapi jika DNS
Resolution berwarna merah, hati-hati itu indikator awal terinfeksi.
Tak
hanya situs www.dns-ok.us, Google pun
membuat sebuah aplikasi yang memperingatkan ancaman ini. Mesin pencari raksasa
ini akan menampilkan peringatan bagi komputer yang terindikasi kena malware
jika membuka google.com. Dalam peringatan tersebut, Google juga menambahkan
tautan untuk menghapus serangan malware.
Google
memprediksi sekitar 500 ribu lebih komputer sudah terinfeksi DNSChanger Trojan.
Sejumlah ahli keamanan komputer sebenarnya sudah memenangkan gugatan tentang
akses pengendalian infrastruktur yang dikelola para peretas trojan itu.
Sayangnya kemenangan mereka tahun lalu itu tidak diikuti dengan izin mematikan
infrastruktur menjelang kiamat Internet, 9 Juli 2012.
Pada
Maret 2012, FBI telah mendapatkan izin dari pengadilan untuk membiarkan server
membersihkan DNS mereka sendiri. Solusi ini bersifat sementara karena
mengizinkan korban untuk membersihkan DNS mereka dan mengembalikan ke
pengaturan normal DNS. Tapi hanya sampai 9 Juli 2012, komputer yang masih
terinfeksi DNSChanger tetap akan menerima kiamat Internet.
Penanggulangan
dan Solusi Cyber Crime
Aktivitas
pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan
communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena
cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.
Mengamankan sistem
Tujuan
yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian
dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan
langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan
dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions
yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap
instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan
pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga
dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan
Web Server.
b.
Penanggulangan Global
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
·
melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya.
·
meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional.
·
meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
·
meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
·
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik
bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan
yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer
dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang
mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak
kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti
contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat
bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1
bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya
sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan
terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet,
misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap
kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga
saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk
menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru
bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena
yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat
memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai
sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia
sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Kesimpulan
Kejahatan
dunia maya merupakan suatu ancaman bahaya yang tidak nampak, namun dapat
berdampak besar bagi masyarakat, terutama masyarakat yang kini tengah
erlomba-lomba menuju era globalisasi. Sehingga, perlu pencegahan, baik diri
sendiri maupun dengan dibentuknya suatu lembaga atau peraturan
perundang-undangan khusus yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Dengan begitu, kejahatan yang ditimbulkan dari penggunaan
komputer dan dunia maya dapat diminimalisir.
DAFTAR
PUSTAKA
O’Brien, James. Introduction to Information System 12th ed.
2005. Salemba Empat, Jakarta.
http://id.berita.yahoo.com/siap-siap-jelang-kiamat-internet-090119472.html
diakses pada Kamis, 5 Juli 2012 jam 19.15
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/cyber-crime-definisi-jenis-jenis-dan-cara-penanggulangannya/
diakses pada Sabtu, 7 Juli 2012 jam 13.45
youtube - Vipstrudel: youtube 【youtube】
BalasHapusyoutube youtube - Vipstrudel: youtube - Vipstrudel - youtube - vipstrudel - youtube - vipstrudel - youtube - vipstrudel - youtube - vipstrudel - youtube - vipstrudel - youtube - vipstrudel - mp3 juice youtube - vipstrudel - youtube - vipstrudel - youtube - vipstrudel - youtube - vipstrudel